Artikel
Kedudukan Kepala Seksi,
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi bertugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional, serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
- Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pembangunan