
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Kepala Seksi pembangunan,
- Kepala Seksi Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi;
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, Pendidikan, olahraga, lingkungan hidup dan sarana prasarana gampong lainnya sesuai dengan kebutuhan Gampong;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan gampong;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang kebersihan, keindahan, pertamanan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam bidang politik dan kesatuan bangsa;
- pembinaan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga; dan
- pembinaan organisasi di bidang kepemudaan dan olahraga.
- Kepala Seksi selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki tugas dalam kegiatan anggaran, yakni:
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG