
Kedudukan Keurani Gampong
Keurani Gampong berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Gampong.
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keurani Gampong
- Keurani Gampong adalah Perangkat Gampong yang memimpin kesekretariatan Gampong.
- Keurani Gampong bertugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan dan tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keurani Gampong mempunyai fungsi:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Gampong, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Keuchik, administrasi penghasilan Perangkat Gampong, administrasi tunjangan Tuha Peut, administrasi keuangan lembaga pemerintahan gampong lainnya dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Gampong; dan
- pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBG, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan RPJMG dan Rencana Kerja Pemerintah Gampong serta penyusunan Laporan Keuchik.
- Keurani Gampong dalam melaksanakan fungsinya melaksanakan urusan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, bertugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG).
- Keurani Gampong sebagai koordinator PPKG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
- mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBG;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan APBG dan rancangan perubahan APBG;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan qanun gampong tentang APBG, perubahan APBG, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
- mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan keuchik tentang Penjabaran APBG dan Perubahan Penjabaran APBG;
- mengkoordinasikan tugas Perangkat Gampong lain yang menjalankan tugas PPKG;
- mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan Gampong dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBG;
- melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
- melakukan verifikasi terhadap RAKG; dan
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBG.
- Dalam hal inventarisasi dan pengadministrasian Aset Gampong sebagaimana terdapat ayat (3) huruf b, Keurani Gampong memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
- meneliti rencana kebutuhan Aset Gampong;
- meneliti rencana kebutuhan pemeliharan Aset Gampong;
- mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Aset Gampong yang telah disetujui oleh Keuchik;
- melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi Aset Gampong; dan
- melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Aset Gampong.