Artikel
Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan
.jpg)
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
- melaksanakan manajemen tata Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi di gampong;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Gampong;
- pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana;dan
- fasilitasi pemilihan Keuchik.
- melaksanakan bidang pemberdayaan masyarakat dalam bidang syariat islam ;
- pembinaan dan pembangunan di bidang pendidikan;
- pembinaan dan pembangunan di bidang kesehatan;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang seni dan budaya;
- pembinaan, sosialisasi, dan peningkatan peran serta masyarakat di bidang ekonomi;
- Kepala Seksi selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga memiliki tugas dalam kegiatan anggaran, yakni:
- menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBG