Selamat Datang Di Sistem Informasi Gampong Kukue, Gampong Kukue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen

Artikel

Identitas Gampong

07 Juni 2026  Administrator  12 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong

  1. Gampong atau nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada dibawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
  2. Pemerintahan gampong adalah keuchik dan tuha peuet yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong.
  3. Pemerintah gampong, adalah keuchik, keurani Gampong beserta perangkat gampong lainnya yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintah gampong.
  4. Keuchik atau nama lain adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
  5. Tuha Peuet Gampong atau nama lain adalah unsur pemerintahan gampong yang berfungsi sebagai badan permusyawaratan gampong.
  6. Lembaga Imeum Gampong adalah lembaga Agama sebagai mitra pemerintah Gampong di bidang pelaksanaan syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat yang dipimpin oleh Imuem Gampong.
  7. Keurani Gampong adalah perangkat Gampong yang memimpin kesekretariatan pemerintah Gampong.
  8. Tuha Lapan nama lain dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut Tuha Lapan adalah lembaga swadaya dan wadah partisipasi masyarakat dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat.
  9. Qanun Gampong adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peuet Gampong.
  10. Keujruen Blang adalah Lembaga adat yang mempunyai tugas dan fungsi membina, mengendalikan dan mengatur kegiatan masyarakat petani sawah.
  11. Lembaga Pemuda Gampong nama lain dari Karang Taruna yang selanjutnya disebut Lembaga pemuda Gampong dan disingkat LPG adalah organisasi soial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat gampong.
  12. Tuha Pakat Gampong adalah forum koordinasi pimpinan gampong sebagai wadah koordinasi antar lembaga dalam penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan gampong, penyelesaian konflik sosial dan/atau konflik antar lembaga di gampong yang keanggotaannya terdiri dari pimpinan kelembagaan gampong.
  13. Badan Usaha Milik Gampong atau yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.
  14. Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu yang mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal yang berkaitan dengan adat Aceh.
  15. Peradilan Adat Gampong adalah Peradilan yang dilaksanakan oleh Lembaga Adat pada Tingkat Gampong dalam menyelesaikan perkara- perkara yang terjadi di dalam masyarakat Gampong.
  16. Pemberdayaan Masyarakat Gampong adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Gampong.
  17. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, selanjutnya disingkat Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
  18. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
  19. Keuangan Gampong adalah semua hak dan kewajiban Gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Gampong.
  20. Aset Gampong adalah barang milik Gampong yang berasal dari kekayaan asli Gampong, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong atau perolehan hak lainnya yang syah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Gampong

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Gampong

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan PDG Tupok Mns Pulo
Gampong : Kukue
Kecamatan : Peudada
Kabupaten : Bireuen
Kodepos : 24262
Telepon :
Email : gampongkukue2026@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 49
    Kemarin : 10
    Total Pengunjung : 793
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.131
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 09:30:00 16:00:00
    Selasa 09:30:00 16:00:00
    Rabu 09:30:00 16:00:00
    Kamis 09:30:00 16:00:00
    Jumat 09:30:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur