Selamat Datang Di Sistem Informasi Gampong Kukue, Gampong Kukue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen

Artikel

Kewenangan Gampong

07 Juni 2026  Administrator  11 Kali Dibaca  Berita Desa

Jenis Kewenangan Gampong

Bagian Kesatu

Pasal 2

  1. Kewenangan Gampong meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Gampong berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, adat istiadat dan nilai-nilai Syari’at Islam.
  2. Kewenangan Gampong sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, terdiri dari;
    1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
    2. kewenangan lokal berskala Gampong;
    3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten; dan
    4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, atau Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 3

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat Gampong sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
  2. Kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
    1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam;
    2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
    3. penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan Islami;
    4. Penyelenggaraan kewenangan asal usul lainya sesuai dengan karakteristik gampong yang bersangkutan.

Pasal 4

  1. Kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Gampong yang telah dijalankan oleh Gampong atau mampu dan efektif dijalankan oleh Gampong atau yang muncul karena perkembangan Gampong dan prakasa masyarakat.
  2. Kriteria kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    1. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
    2. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam wilayah dan masyarakat yang mempunyai dampak internal Gampong;
    3. kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Gampong;
    4. kegiatan yang telah dijalankan oleh Gampong atas dasar prakarsa Gampong;
    5. program kegiatan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Gampong; dan
    6. kewenangan lokal berskala Gampong yang telah diatur dalam Peraturan P erundang-Undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten.

Bagian Kedua

Tahapan dan Tata Cara Penetapan Kewenangan Gampong

Pasal 5

  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  2. Dalam penyusunan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim untuk melakukan pengkajian, identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong yang meliputi :
    1. inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Gampong yang ditanganioleh satuan kerja perangkat kabupaten atau program-program satuan kerja perangkat kabupaten yang berbasis Gampong;
    2. identifikasi dan inventarisasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh oleh Gampong.
  3. Hasil kajian dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dalam daftar kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi dasar penetapan Peraturan Bupati tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.
  4. Bupati wajib mensosialisasikan Peraturan Bupati kepada Gampong, dan melakukan fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat Gampong.

Pasal 6

  1. Keuchik bersama-sama Tuha Peuet melakukan musyawarah Gampong untuk memilih kewenangan dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Gampong.
  2. Keuchik bersama-sama Tuha Peuet dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Gampong.
  3. Berdasarakan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Keuchik bersama Tuha Peuet menetapkan Qanun Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong.

Pasal 7

Qanun Gampong tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), menjadi dasar bagi pemerintahan gampong dalam penetapan kebijakan, program, dan administrasi Gampong di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Gampong dan Pelaksanaan syari’at Islam.

Pasal 8

Dalam menyelanggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, di Gampong di bentuk kelembagaan yang terdiri atas lembaga Pemerintahan Gampong yang terdiri dari Pemerintah Gampong, Tuha Peuet Gampong dan Lembaga Imuem Gampong, Lembaga Kemasyarakatan Gampong dan Lembaga Adat Gampong.

Pasal 9

  1. Penyelenggaraan kewenangan Gampong berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b, didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.
  2. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b selain didanai oleh APBG, juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah dan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  3. Penyelenggaraan kewenangan Gampong yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan d didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Gampong

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Gampong

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan PDG Tupok Mns Pulo
Gampong : Kukue
Kecamatan : Peudada
Kabupaten : Bireuen
Kodepos : 24262
Telepon :
Email : gampongkukue2026@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 51
    Kemarin : 10
    Total Pengunjung : 795
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.131
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 09:30:00 16:00:00
    Selasa 09:30:00 16:00:00
    Rabu 09:30:00 16:00:00
    Kamis 09:30:00 16:00:00
    Jumat 09:30:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur