
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keurani Cut Urusan Umum,
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Keurani Cut Urusan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti:
- tata naskah;
- administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- penataan administrasi Perangkat Gampong;
- penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor;
- penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;
- inventarisasi dan pengadministrasian aset;
- urusan perjalanan dinas; dan
- pelayanan umum.
- menyusun rencana APBG;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program;
- pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan RPJMGdan RKPG; serta
- penyusunan Laporan Keuchik.
- Keurani Cut Urusan Umum dalam melaksanakan fungsinya inventarisasi dan pengadministrasian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, memiliki tugas dan tanggung jawab:
- mengajukan rencana kebutuhan aset gampong;
- mengajukan permohonan penetapan penggunaan Aset Gampong yang diperoleh dari beban APBG dan perolehan lainnya yang sah kepada Keuchik;
- melakukan inventarisasi Aset Gampong;
- mengamankan dan memelihara Aset Gampong yang dikelolanya; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Aset Gampong.