Artikel
Tugas Dan Fungsi Petua Duson
Kedudukan Petua Duson
- Petua Duson berkedudukan sebagai unsur kewilayahan.
- Petua Duson bertugas membantu Keuchik dalam pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan di wilayah Duson masing-masing serta tugas lain yang diberikan oleh Keuchik.
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Petua Duson
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Petua Duson memiliki fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan mobilitas kependudukan;
- pembinaan dan pendataan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, dan pencegahan dan penanggulangan bencana;
- pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
- penyelenggaraan pembinaan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
- pengembangan dan meyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama islam;
- pelaksanaan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.