Selamat Datang Di Sistem Informasi Gampong Kukue, Gampong Kukue Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen

Artikel

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik Gampong

29 Mei 2026  Administrator  13 Kali Dibaca  Berita Desa

Fungsi_Keuchik

Kedudukan Keuchik Gampong

Keuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Gampong.

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik Gampong

  1. Keuchik mempunyai wewenang :
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
    4. menetapkan Qanun Gampong;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
    6. membina kehidupan masyarakat Gampong;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;
    9. mengembangkan sumber pendapatan Gampong;
    10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
    11. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    12. mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;
    13. mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
    14. menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
    15. mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
    16. melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
    17. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

  1. Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membinaan hubungan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, menyelenggarakan syariat Islam dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam.

 

  1. Keuchik memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong antara lain :
      1. tata praja pemerintahan;
      2. penetapan peraturan di Gampong ;
      3. pembinaan masalah pertanahan;
      4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
      5. melakukan upaya perlindungan masyarakat;
      6. administrasi kependudukan;
      7. penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Pelaksanaan pembangunan di Gampong, seperti:
      1. pembangunan sarana prasarana Gampong;
      2. pelayanan dasar ;
      3. pemanfaatan sumber daya alam dan
      4. lingkungan hidup
    3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti :
      1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
      2. Partisipasi masyarakat;
      3. Sosial budaya masyarakat; dan
      4. Ketenagakerjaan
    4. Pemberdayaan masyarakat, seperti :
      1. pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Syariat Islam;
      2. pengembangan budaya;
      3. adat bersendikan Islam;
      4. ekonomi, politik, lingkungan hidup;
      5. pemberdayaan keluarga;
      6. pemberdayaan pemuda dan olah raga; dan
      7. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
    5. Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai PKPKG, Keuchik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
      1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
      2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik gampong;
      3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG;
      4. menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG);
      5. menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
      6. menyetujui Rencana Anggaran Kas Gampong (RAKG); dan
      7. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
    6. Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola Aset Gampong, keuchik mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
      1. menetapkan kebijakan pengelolaan Aset Gampong;
      2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus Aset Gampong;
      3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah- tanganan Aset Gampong;
      4. menetapkan kebijakan pengamanan Aset Gampong;
      5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan Aset Gampong yang bersifat strategis melalui musyawarah Gampong;
      6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan Aset Gampong sesuai batas kewenangan; dan
      7. menyetujui usul pemanfaatan Aset Gampong selain tanah dan/atau bangunan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Gampong

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Gampong

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan PDG Tupok Mns Pulo
Gampong : Kukue
Kecamatan : Peudada
Kabupaten : Bireuen
Kodepos : 24262
Telepon :
Email : gampongkukue2026@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 13
    Kemarin : 10
    Total Pengunjung : 757
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.131
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 09:30:00 16:00:00
    Selasa 09:30:00 16:00:00
    Rabu 09:30:00 16:00:00
    Kamis 09:30:00 16:00:00
    Jumat 09:30:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur