
Kedudukan Keuchik Gampong
Keuchik adalah pimpinan suatu gampong yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan Gampong.
Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keuchik Gampong
- Keuchik mempunyai wewenang :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Gampong;
- menetapkan Qanun Gampong;
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong;
- membina kehidupan masyarakat Gampong;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Gampong;
- membina dan meningkatkan perekonomian Gampong serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Gampong;
- mengembangkan sumber pendapatan Gampong;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara dan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gampong;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengkoordinasikan Pembangunan Gampong secara partisipatif;
- mewakili Gampong di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
- menyelenggarakan pembinaan Syariat Islam dalam kehidupan masyarakat;
- mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam;
- melaksanakan pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif;
- melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Keuchik bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membinaan hubungan kemasyarakatan, memberdayakan masyarakat, menyelenggarakan syariat Islam dan menyelenggarakan kehidupan sosial budaya dan adat yang bersendikan agama Islam.
- Keuchik memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong antara lain :
- tata praja pemerintahan;
- penetapan peraturan di Gampong ;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- melakukan upaya perlindungan masyarakat;
- administrasi kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pelaksanaan pembangunan di Gampong, seperti:
- pembangunan sarana prasarana Gampong;
- pelayanan dasar ;
- pemanfaatan sumber daya alam dan
- lingkungan hidup
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti :
- Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- Partisipasi masyarakat;
- Sosial budaya masyarakat; dan
- Ketenagakerjaan
- Pemberdayaan masyarakat, seperti :
- pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang Syariat Islam;
- pengembangan budaya;
- adat bersendikan Islam;
- ekonomi, politik, lingkungan hidup;
- pemberdayaan keluarga;
- pemberdayaan pemuda dan olah raga; dan
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
- Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai PKPKG, Keuchik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBG;
- menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik gampong;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBG;
- menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong (PPKG);
- menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
- menyetujui Rencana Anggaran Kas Gampong (RAKG); dan
- menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
- Dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pengelola Aset Gampong, keuchik mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan pengelolaan Aset Gampong;
- menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus Aset Gampong;
- menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindah- tanganan Aset Gampong;
- menetapkan kebijakan pengamanan Aset Gampong;
- mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan Aset Gampong yang bersifat strategis melalui musyawarah Gampong;
- menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan Aset Gampong sesuai batas kewenangan; dan
- menyetujui usul pemanfaatan Aset Gampong selain tanah dan/atau bangunan.