Artikel
Tugas Dan Fungsi Kaur Keuangan

Kewenangan, Tugas dan Fungsi Keurani Cut Urusan Keuangan
- Keurani Cut urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai fungsi kebendaharaan seperti:tata naskah;
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan;
- administrasi penghasilan Keuchik;
- administrasi penghasilan Perangkat Gampong;
- administrasi tunjangan Tuha Peuet;
- administrasi keuangan lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;
- pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan Gampong, dan
- administrasi pemotongan dan penyetoran pajak.
- Keurani Cut Urusan Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), memiliki tugas:
- menyusun RAKG; dan
- melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Gampong dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBG.